Selasa, 31 Mei 2011

Ketentuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Dasar Hukum
1. Pasal 4 ayat(2) bagian d Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
5. Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2010 tentang Tata cara Penelitian Surat Setoran atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-80/PJ/2009 tentang Pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Subjek dan Objek Pajak
1. Subjek Pajak
Subjek Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
a. Orang pribadi atau badan (termasuk yayasan dan organisasi yang sejenis) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
b. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan(Wajib Pajak Real Estate) atau mempunyai usaha pokok melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
c. Bendaharawan Pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau menyetujui tukar – menukar hak atas tanah dan/atau bangunan.

2. Objek Pajak
Yang menjadi objek Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya. Bentuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud adalah:
a. penjualan;
b. tukar menukar termasuk ruislag;
c. perjanjian pemindahan hak;
d. pelepasan hak;
e. penyerahan hak;
f. lelang;
g. hibah;
h. cara lain yang disepakati pihak lain selain Pemerintah;
i. penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
Contohnya: penjualan atau pelepasan hak tanah kepada pemerintah untuk membangun rumah sakit umum, kampus/universitas.
Yang dimaksud pengalihan hak dalam pengertian ini adalah berpindahnya kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada pihak lain dengan kompensasi tertentu(barang atau uang) yang dapat menambah kemampuan ekonomis Wajib Pajak bersangkutan.

Pengecualian Pembayaran atau Pemungutan PPh Final PHATB
Pada dasarnya semua penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan, tetapi untuk memberikan rasa keadilan masyarakat, ada yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, yaitu ;
1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp.60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) dan bukan jumlah yang dipecah-pecah;
Terhadap pengecualian tersebut diberikan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak ini harus melampirkan:
a. Surat Pernyataan Berpenghasilan di bawah PTKP dan Jumlah Bruto pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
b. Foto copy Kartu Keluarga; dan
c. Foto copy SPPT PBB tahun bersangkutan.
2. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui; penjualan, tukar-menukar termasuk ruilslag, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Lokasi pembangunan sarana kepentingan umum tersebut memerlukan persyaratan khusus misalnya untuk pelabuhan laut diperlukan tanah tertentu untuk memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan seperti kedalaman laut, arus laut, pendangkalan dan lain sebagainya.
Terhadap pengecualian ini diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan
3. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf;
Terhadap pengecualian ini diberikan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak
4. Badan yang melakukan pengaliham tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf;
Terhadap pengecualian ini diberikan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak
Permohonan yang diajukan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah sebagaimana disebutkan dalam angka 3 dan 4 di atas, untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah.
5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.36 Tahun 2008, bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan.
Terhadap pengecualian ini diberikan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak
Permohonan yang diajukan oleh ahli waris yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak harus dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris.
6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Terhadap pengecualian ini diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau oleh ahli waris yang memperoleh warisan ke Kantor Pelayanan Pajak(KPP) tempat orang pribadi atau badan atau ahli waris bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat(1) & (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Para pejabat yang berwenang
Yang dimaksud pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
1. Notaris;
2. Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT);
3. Camat;
4. Pejabat Lelang; atau
5. Pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tarif, Dasar Penghitungan, dan Saat Terutang PPh Final PHATB.
1. Tarif PPh bersifat Final PHATB
Tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final terdiri dari dua macam tarif, yaitu:
a. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
b. Sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Rumah Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/MC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dasar Penghitungan PPh Final PHATB
Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai pengalihan hak yang menjadi dasar penghitungan pajak sebagaimana dimaksud adalah:
a. Nilai pengalihan hak berdasarkan Akta.
Nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak adalah nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang tercantum dalam akta autentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Nilai pengalihan hak tersebut harus dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan dalam tahun terjadinya pengalihan hak. Hasil perbandingan tersebut dilihat mana yang mempunyai nilai tertinggi, maka nilai tertinggi itulah yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang paling mendekati nilai yang sebenarnya.
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar dalam basis data PBB, maka untuk memperoleh besarnya Nilai Jual Objek Pajak, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan wajib meminta Surat Keterangan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan/atau bangunan untuk tahun pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan tersebut berada.
b. Nilai pengalihan hak berdasarkan Keputusan Pejabat yang bersangkutan
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, nilai pengalihan hak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan bersifat Final yang terutang sebesar nilai yang tercantum dalam surat keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah.
c. Nilai pengalihan hak berdasarkan Risalah Lelang
Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena lelang, nilai yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan bersifat Final yang terutang sebesar nilai pengalihan yang tercantum dalam risalah lelang.
3. Saat Terutangnya PPh Final PHATB
Saat terutang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan di luar kegiatan usaha pokoknya adalah saat akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Rumus Penghitungan PPh Final PHATB.
Rumus Penghitungan Pajak Penghasilan Final atas penghasilan dari pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai berikut:
Pajak Terutang = Tarif Pajak x DPP
Pajak Terutang = 5% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pembayaran PPh Final PHATB
1. Tata Cara Pembayaran PPh Final PHATB
Tata Cara Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Dibayar sendiri oleh wajib pajak
Wajib pajak orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui; penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah, wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan.
System pembayaran pajak penghasilannya dapat dilakukan dengan 2(dua) cara, sesuai dengan system pembayaran yang digunakan atau disepakati antara pihak yang menerima pembayaran dan pihak yang melakukan pembayaran, yaitu :
1) Pembayaran secara sekaligus,
Pembayaran secara sekaligus dilakukan apabila wajib pajak baik orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh pembayaran dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan yang dimiliki secara sekaligus, maka wajib pajak tersebut wajib membayar lunas Pajak Penghasilan yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak(SSP) melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
2) Pembayaran secara angsuran,
Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Pembayaran Pajak Penghasilan dengan cara angsuran tersebut wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

b. Dipotong atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang.
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh pengasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui; penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar . Bendaharawan atau pejabat yang memungut Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib menyetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebelum pembayaran kepada orang pribadi atau badan atau sebelum tukar menukar dilaksanakan. Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar menukar.

2. Penelitian SSP PPh Final PHATB sebagai bukti pembayaran
Dalam rangka pembuktian pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kas Negara, Wajib Pajak harus menyerahkan SSP atas PPh PHATB yang telah diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang, dengan menunjukkan asli SSP yang bersangkutan.
Untuk keperluan penelitian SSP tersebut Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya harus mengajukan formulir penelitian SSP ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang dilampiri dengan:
a. SSP lembar-1 yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan serta foto copynya;
b. Foto copy SPPT/STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB/bukti pembayaran PBB lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
c. Fotocopy faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/bangunan dilakukan dengan cara penjualan;
d. Foto copy surat kuasa dan identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir penelitian SSP dikuasakan.
e. Apabila pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka SSP lembar-1 yang disampaikan untuk diteliti adalah semua SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran dan pelunasan.
Terhadap hasil penelitian SSP PPh PHATB lembar-1 tersebut, Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Jika Pajak Penghasilan telah dibayar ke kas Negara dan jumlahnya telah sesuai dengan ketentuan, maka SSP lembar -1 yang telah diteliti dan foto copynya telah dibubuhi cap harus disampaikan kepada Wajib Pajak;
  • Dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang bayar;
  • Dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; atau
  • Dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang bayar, dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
f.  SSP yang digunakan untuk membayar PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan. Dikecualikan dari ketentuan ini apabila jumlah pajak yang dibayar oleh  Orang Pribadi kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta  rupiah).(pasal 3 ayat (10 dan (2) PER:35/PJ/2008)

Ketentuan Khusus dalam Pembayaran PPh Final PHATB

a. Untuk meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, maka pejabat yang berwenang hanya diperbolehkan untuk menandatangani akta, perjanjian, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan tanah dan/atau bangunan tersebut, apabila kepadanya dibuktikan bahwa orang pribadi atau badan yang bersangkutan telah membayar sendiri Pajak Pengahsilan yang terutang. Pembuktikan dilakukan oleh orang pribadi atau badan tersebut dengan menyerahkan foto copy Surat Setoran Pajak serta dengan menunjukkan asli Surat Setoran Pajak dimaksud.
Ketentuan mengenai pembuktian tersebut tidak berlaku atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PP No.71 Th 2008 tentang Perubahan PP No.48 Th.1994.
b. Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang, wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang berwenang terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Laporan bulanan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran sendiri Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran
d. Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran.


Contoh Kasus Penghitungan PPh Final PHATB
1. PPh PHATB Final karena Penjualan
a. Tuan Burhan memjual sebidang tanah dan bangunan yang luasnya LT/LB : 150m2/200m2 dengan harga Rp.300.000.000,- NJOP PBB Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp.275.000.000,- Berapakah PPh Final yang harus dibayar Tuan Burhan?
Jawab:
Nilai transaksi = Rp. 300.000.000,-
PPh Final Terutang = 5% x Rp.300.000.000,- = Rp. 15.000.000,-
b. Tuan Mamat menjual tanah dengan luas LT/LB = 80m2/0 dengan harga Rp.58.000.000,- NJOP PBB tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp.55.000.000,- , Tuan Mamat kawin dengan 1 istri 3 anak yang masih sekolah, dia bekerja sebagai buruh bangunan dengan penghasilan rata-rata satu bulan Rp.1.500.000,- , sedangkan istri tidak bekerja. Berapakah PPh Final atas penjualan tanah yang harus dibayar Tuan Mamat?
Jawab:
Nilai transaksi = Rp. 58.000.000,-
NJOP PBB = Rp. 55.000.000,-
Penghasilan Tuan Mamat yang disetahunkan atau dalam 1(satu) Tahun 12 x Rp.1.500.000,- = Rp. 18.000.000,-
PTKP diri Tuan Mamat = Rp. 15.840.000,-
Tambahan PTKP status kawin = Rp. 1.320.000,-
Tambahan PTKP 3 anak 3xRp.1.320.000,- = Rp. 3.960.000,- +
Jumlah PTKP =Rp. 21.120.000,-
Pajak penghasilan = NIHIL
Karena nilai transakasi penjualan tanah dan/atau banguan dibawah Rp. 60.000.000,- dan NJOP PBB juga dibawah Rp.60.000.000,- dan Tuan Mamat termasuk berpenghasilan dibawah PTKP, maka atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah tersebut tidak dikenakan PPh Final.
Tuan Mamat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana dai tinggal untuk diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.


2. PPh PHATB Final karena Tukar menukar
Tuan Abduh adalah seorang pedagang alat-alat dan perlengkapan pertanian yang terletak dikota. Dia ingin membuka cabang tokonya di pasar kecil dekat dengan area pertanian, agar para petani tidak jauh-jauh ke kota untuk memenuhi kebutuhan pertaniannya. Dia menawari Tuan Mamad untuk bertukar tanah dan bangunan yang ditempatinya dan lokasinya dekat dengan pasar yang akan dijadikan toko perlengkapan pertanian oleh Tuan Abduh dan akan ditukar dengan tanah dan rumah yang dimiliki Tuan Abduh yang terletak agak jauh dari pasar kecil dimaksud. Setelah keduanya sepakat, maka terhadap peralihan tanah dan bangunan tersebut pada tanggal 25 Januari 2010 dibuatkan akta dihadapan PPAT setempat. Nilai pasar yang disepakati, properti tuan Abduh senilai Rp. 70.000.000,-. NJOP dalam SPPT PBB tahun 2010 sebesar Rp.72.000.000,- dan nilai pasar properti tuan Mamad sebesar Rp. 50.000.000,- NJOP dalam SPPT PBB tahun 2010 sebesar Rp. 55.000.000,-. Berapakah besarnya PPh yang harus dibayar ?
Jawab:
PPh Final Terutang Tuan Abduh:
Karena NJOP atas properti yang diterima Tuan Abduh dari Tuan Mamad dalam SPPT PBB tahun 2010 lebih tinggi dari nilai pasar, maka penghitungan PPh Finalnya menggunakan NJOP PBB Th 2010, yaitu:
= Rp.55.000.000,- x 5 % = Rp. 2.750.000,-
PPh Final Terutang Tuan Mamad:
Karena NJOP atas properti yang diterima Tuan Mamad dari Tuan Abduh dalam SPPT PBB tahun 2010 lebih tinggi dari nilai pasar, maka penghitungan PPh Finalnya menggunakan NJOP PBB Th 2010, yaitu:
= Rp.72.000.000,- x 5 % = Rp. 3.600.000,-
3. PPh PHATB Final karena Hibah
Tuan Agung menghibahkan sebidang tanah dan bangunan dengan LT/LB : 150m2/70m2 kepada anaknya yang pertama, terhadap hibah tersebut dibuatkan akte hibah dihadapan Notaris pada tanggal 20 Juni 2010. NJOP PBB tahun 2010 sebesar Rp.150.000.000,-
Berapakah PPh final terutang oleh Tuan Agung?
Jawab:
Berdasarkan pasal 5c PP No.71 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP No.48 Tahun 1994 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 jo pasal 4 ayat(1) & (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009, bahwa orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf. Sehingga terhadap pengalihan hak karena hibah yang dilakukan oleh Tuan Agung tidak terutang PPh Final, tetapi harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan dari Kantor Pelayanan Pajak dimana domisili Tuan Agung dengan melampirkan Surat Pernyataan Hibah.

4. PPh PHATB Final karena ganti rugi untuk membangun rumah sakit umum daerah
Tuan Baron memiliki tanah sawah di lokasi yang akan dibangun rumah sakit umum daerah yang luasnya 5000m2. Kemudian pada tahun 2010 Pemerintah Daerah melakukan pembebasan tanah tersebut dengan ganti rugi Rp. 100.000,-/m2. NJOPPBB tahun 2010 Rp.550.000.000,- Berapakah PPh Final yang harus dibayar Tuan Baron?
Jawab:
a. Sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa DPP yang digunakan untuk menghitung PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebesar Nilai yang diputuskan oleh pemerintah, yaitu sebesar:
5000m2 x Rp.100.000,- =Rp. 500.000.000,-
PPh final terutang 5% x Rp.500.000.000,- =Rp. 25.000.000,-
b. PPh final sebesar Rp.25.000.000,-
- harus dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah kemudian disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebelum pembayaran ganti rugi kepada Tuan Baron,
- Bendaharawan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa kepada Kantor Pelayanan Pajak paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

5. PPh PHATB Final karena ganti rugi untuk membangun jalan tol trans java
Tuan Mamat memiliki tanah sawah di lokasi yang akan dibangun jalan yol trans jawa yang luasnya 5000m2. Kemudian pada tahun 2010 Pemerintah melakukan pembebasan tanah tersebut dengan ganti rugi Rp. 100.000,-/m2. NJOPPBB tahun 2010 Rp.550.000.000,- Berapakah PPh Final yang harus dibayar Tuan Mamat?

Jawab
Berdasarkan pasal 5 huruf b PP Nomor 71 tahun 2008 tentang Perubahan ketiga PP No.48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Termasuk yang dikecualikan dari pembayaran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Terhadap pengecualian ini diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar