Senin, 30 Mei 2011

PBB Perdesaan Perkotaan(P2) sebagai Pajak Daerah

A. Pengertian dan Dasar Hukum PBB Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Pusat yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang selanjutnya disebut Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Pelaksanaan pelimpahan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah tersebut dilakukan secara bertahap, yang diatur oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 4(empat) tahun sejak diberlakuknya UU PDRD atau sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai waktu paling lama tanggal 31 Desember 2013, artinya pada tanggal 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan sudah diterapkan secara menyeluruh di seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Dalam masa transisi tahapan pelimpahan tersebut, ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah diatur dalam Undang-undang 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 termasuk peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang dalam kurun waktu tersebut belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
Sejak berlakunya UU PDRD pada tanggal 1 Januari 2010 ada daerah yang sejak 1 Januari 2011 sudah menerapkan  PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan tersebut sebagai Pajak Daerah, yaitu Kota Surabaya. Walaupun ada permasalahan-permasalahan yang muncul, namun pendapatan asli daerah untuk Surabaya yang berasal dari PBB P2 sudah 100%(seratus persen) menjadi milik Pemerintah Daerah Surabaya, dan tentunya hal itu bisa menjadi contoh atau pilot project bagi daerah-daerah lain dalam memungut PBB P2.
Beberapa hal pokok mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 84 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Ristribusi Daerah yang terdapat perbedaan atau persamaannya jika dibandingkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ada bebearap hal yang perlu dicermati.

B. Persamaan dan Perbedaan pengenaan PBB P2 berdasarkan UU PDRD dengan UU PBB
Persamaan 
Beberapa persamaan mengenai ketentuan pemungutan PBB sebagai Pajak Pusat dan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah, sebagai berikut:
1. Pendaftaran Objek dan Subjek PBB dan Penerbitan SPPT PBB
2. Pengertian tentang bumi dan bangunan sebagai objek PBB
    Pengertian tentang "bangunan" dalam UU PBB ada pada pasal penjelasan, tetapi dalam UU PDRD langsung diuraikan dalam klausul ayat dan ditambah jenis bangunan "menara" sebagai pengganti dari jenis bangunan "fasilitas lain yang memberi manfaat"
3. Objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB
    Seacara umum tidak ada perbedaan, tetapi dalam UU PDRD ada penegasan tentang objek yang  tidak dikenakan PBB P2 yaitu objek pajak yang digunakan Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
4. Dasar Pengenaan Pajak
5. Pengertian tentang NJOP
6. Saat, Tahun dan Tempat Terutang Pajak

Perbedaan
Beberapa persamaan mengenai ketentuan pemungutan PBB sebagai Pajak Pusat dan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah, sebagai berikut:
1. Sektor yang dikenakan PBB
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2. Kewenangan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) PBB Perdesaan dan Perkotaan
Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tiga tahun, dan satu tahun untuk objek pajak tertentu sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
3. Tarif Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi 0,3%(nol koma tiga persen) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda). Penerapan tarif pajak tersebut diatas, dimana terdapat klausul yang menyebutkan “ paling tinggi”, apabila kita cermati mempunyai beberapa makna yang memungkinkan timbul permasalahan di masyarakat, yaitu:
a. Penerapan tarif tersebut lebih bersifat fleksibel, yang dapat berubah setiap periode lima tahunan, seiring dengan pergantian pemerintah daerah, dan masing-masing daerah kabupaten/kota memungkinkan penerapan tariff yang tidak sama.
b. Fleksibiltas dalam penerapan tarif akan memunculkan ketidakseimbangan antara daerah kabupaten/kota satu dengan daerah kabupaten/kota lain, sehingga menimbulkan permasalahan rasa keadilan dikalangan masyarakat terutama daerah yang berbatasan, karena bisa saja terjadi suatu daerah menetapkan tarif sebesar 0,1% dan daerah lain yang berbatasan menetapkan tarif sebesar 0,2%.
c. Pemerintah Daerah kota/kabupaten dapat menerapkan tarif 0%(nol persen) jika diperlukan, karena undang-undang tidak memberi batasan minimal dalam penetapan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan, sebaliknya daerah kota/kabupaten tertentu apabila sektor pajak ini menjadi primadona sumber pendapatan daerah, maka dapat menerapkan tarif maksimal sebesar 0,3%(nol koma tiga persen).
4. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan
a. Untuk memberi rasa keadilan di masyarakat, ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak kena Pajak(NJOPTKP) yang besarnya paling rendah Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupaiah) untuk setiap wajib pajak. Ketentuan tentang NJOPTKP tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berbeda dengan ketentuan dalam UU PBB NJOPTKP ditetapkan dan disesuaikan oleh Menteri Keuangan tanpa melalui persetujuan DPR.
b. NJOPTKP untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud UU PDRD digunakan untuk pengurang dari Nilai Jual Objek Pajak Bangunan, bukan sebagai pengurang NJOP Total (Tanah dan Bangunan).
c. NJOPTKP diberikan kepada setiap wajib pajak bukan setiap objek pajak. Apabila wajib pajak orang pribadi atau badan mempunyai hak, memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat dari tanah dan/atau bangunan lebih dari satu objek, maka hanya diberi pengurang satu kali saja.
Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat menetapkan NJOPTKP setinggi-tingginya, karena UU PDRD hanya memberi batasan minimal tetapi tidak memberi matasan maksimal.
5. Rumus penghitungan PD PBB Perdesaan dan Perkotaan
Rumus penghitungan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Ristribusi Daerah, sebagai berikut:

PBB Terhutang =
((NJOP Tanah)/m2 x L T) + (NJOP Bangunan/m2x LB)-NJOPTKP Bangunan))x Tarif Pajak

Keterangan :
- PBB Terhutang : Besarnya Pajak Terhutang
- NJOP Tanah : Nilai Jual Objek Pajak Tanah/m2
- NJOP Bangunan : Nilai Jual Objek Pajak Bangunan/m2
- LT : Luas Tanah(m2)
- LB : Luas Bangunan(m2)
- NJOPTKP : Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dikurangkan dari NJOP bangunan
6. Hasil penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan
Hasil penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan 100%(seratus persen) menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan di daerah masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
7. Hak-hak Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan
Hak wajib pajak merupakan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak, dimana hak tersebut dapat digunakan atau tidak digunakan oleh wajib pajak, diantaranya :
a. Keberatan dan banding
Terhadap SPPT dan SKPD PBB Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan Kepala Daerah, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, apabila dalam SPPT dan SKPD tersebut ada yang tidak sesuai dengan data atau menurut perhitungan Wajib Pajak.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT dan SKPD tersebut oleh Wajib Pajak, dan keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
b. Pengurangan, penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan SPPT dan SKPD
Segala sesuatu yang berkaitan dengan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SPPT dan SKPD, STPD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

D. Contoh Penghitungan PD PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD
a. PD PBB P2 objek tanah dan perumahan
1). Tuan Amran membeli tanah tanpa bangunan pada tanggal 20 Nopember 2010 seluas 250 m2, kemudian pada tanggal 1 Februari 2011 dibangun rumah berlantai satu seluas 100 m2 dan bangunan selesai tanggal 1 Desember 2011. Apabila NJOP bumi permeter ditetapkan 5.625.000/m2 dan NJOP bangunan ditetapkan 1.200.000,-/m2.
Apabila Peraturan Daerah menetapkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,3% dan NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,-,
Berapakah pajak yang harus dibayar Tuan Amran pada tahun 2011?

Penghitungan PBB P2 terutang objek tanah kosong sebagai Pajak Daerah:
1. NJOP Bumi = 250 x 5.625.000 = Rp.1.406.250.000,-
2. NJOP Bangunan = 0 = 0
3. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp.1.406.250.000,-
4. NJOPTKP Bangunan = 0
PBB yang terutang= 0.3% x Rp.1.406.250.000,- =Rp. 4.218.750,-

2). Tuan Bakri memiliki tanah dengan luas 500 m2, NJOP: Rp.5.625.000/m2 dan diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan 2 lantai dengan luas 500 m2, dengan NJOP : Rp.2.000.000/m2. Kemudian pada September 2010 dilakukan pendataan oleh petugas dari KPP Pratama, dan ditemukan data-data tambahan sebagai berikut : kondisi Sangat Baik, jumlah AC Split 10 buah,harga Rp.5.000.000/buah, listrik terpasang 30.000 Watt,nilai 2.200/watt, perkerasan halaman 200 m2,nilai Rp.300.000/m2 sumur bor 30 m,nilai Rp.25.000/m, panjang pagar batu bata 100 m tinggi 2,5 m, nilai Rp.50.000/m, penangkal petir nilai Rp.1.500/m2.
Apabila Peraturan Daerah menetapkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,2% dan NJOPTKP ditetapkan Rp.12.000.000,-
Berapakah pajak yang harus dibayar Tuan Bakri pada tahun 2011?
Penghitungan NJOP Bangunan
Nilai Bangunan induk 500 m2 x Rp.2.000.000,- = Rp.1.000.000.000,-
AC Split 10 x Rp.5.000.000,- = Rp. 50.000.000,-
Perkerasan halaman 200 m2 x Rp.300.000,- = Rp. 60.000.000,-
Sumur Artesis 30 m x Rp.25.000,- = Rp. 750.000,-
Penangkal petir 500 m2 x Rp. 1.500,- = Rp. 750.000,-
Pagar batu bata 100 m x Rp.50.000,- = Rp. 5.000.000,- +
Jumlah Nilai bangunan sebelum disusutkan = Rp.1.116.500.000,-
Penyusutan 3 % x Rp.1.116.500.000,- = Rp. 33.495.000,- -
Nilai bangunan setelah disusutkan = Rp.1.082.005.000,-
Listrik 30.000 w x Rp.2.200,- = Rp. 66.000.000,- +
Nilai bangunan = Rp.1.148.005.000,-
Nilai permeter Rp.1.148.005.000:500 = Rp. 2.296.010,-
Nilai setelah konversi Rp. 2.200.000/m2

Perhitungan PBB P2 terutang tanah dan rumah sebagai Pajak Daerah :
1. NJOP Bumi = 500 x 5.625.000,- = Rp.1.406.250.000,-
2. NJOP Bangunan = 500 x 2.200.000,- = Rp.1.100.000.000,-
3. NJOPTKP bangunan = Rp. 12.000.000,-
4. NJOP Bangunan sbg dasar pengenaan PBB(2-3) = Rp.1.088.000.000,-
5. NJOP sebagai dasar penghitungan PBB(1+4) = Rp.2.494.250.000,-
PBB yang terutang = 0,2% x Rp.2.494.250.000,- =Rp. 4.988.500,-

b. PD PBB P2 objek Perkantoran
PT ABC memiliki gedung perkantoran dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Luas tanah 12.500 m2, NJOP Rp. 2.000.000,-/m2
- Bangunan 20 lantai termasuk basement luas 50.000 m2, NJOP Rp.5.000.000,-/m2
- Bangunan parkir 5 lantai luas 10.000 m2, NJOP Rp.4.500.000,-/m2
- Luas perkerasan halaman 2.000 m2, NJOP Rp.150.000,-/m2
- Listrik 150 kv , Nilai Rp.2.200,-/watt
- Bangunan utama menggunakan AC sentral, NilaiRp.100.000,-/m2
- Panjang pagar batu bata 140m, tinggi 2 m, nilai Rp.50.000,-/m2
- Sumur artesis 150 m nila Rp.100.000/m
Apabila Pemerintah Daerah menetapkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,2%(nol koma dua persen) dan NJOPTKP ditetapkan Rp.12.000.000,-
Berapakah pajak yang harus dibayar PT ABC pada tahun 2011?
Jawab :
Penghitungan NJOP Bangunan
Nilai Bangunan induk 50.000 m2 x Rp.5.000.000,- = Rp.250.000.000.000,-
Nilai Bangunan parkir 10.000 m2 x Rp. 4.500.000,- = Rp. 45.000.000.000,-
AC Sentral 45.000m2 x Rp.100.000,- = Rp. 450.000.000,-
Perkerasan halaman 2.000 m2 x Rp.150.000,- = Rp. 300.000.000,-
Sumur Artesis 150 m x Rp.100.000,- = Rp. 15.000.000,-
Penangkal petir 500 m2 x Rp. 1.500,- = Rp. 750.000,-
Pagar batu bata 100 m x Rp.50.000,- = Rp. 5.000.000,- +
Jumlah Nilai bangunan sebelum disusutkan = Rp. 1.116.500.000,-
Penyusutan 3 % x Rp.1.116.500.000,- = Rp. 33.495.000,- -
Nilai bangunan setelah disusutkan = Rp. 1.082.005.000,-
Nilai bangunan setelah disusutkan = Rp. 1.082.005.000,-
Listrik 30.000 w x Rp.2.200,- = Rp. 66.000.000,- +
Jumlah Nilai bangunan = Rp. 1.148.005.000,-
Nilai permeter Rp.1.148.005.000:500 = Rp. 2.296.010,-
Nilai setelah konversi Rp. 2.200.000/m2

Perhitungan PBB P2 terutang objek perkantoran sebagai Pajak Daerah:
1. NJOP Bumi = 500 x 5.625.000 = Rp.1.406.250.000,-
2. NJOP Bangunan = 500 x 2.200.000 = Rp.1.100.000.000,-
3. NJOPTKP bangunan = Rp. 12.000.000,-
4. NJOP Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB(2-3) = Rp.1.088.000.000,-
5. NJOP sebagai dasar penghitungan PBB(1+4) = Rp.2.494.250.000,-
PBB yang terutang 2010 = 0,2% x Rp.2.494250.000,- =Rp. 4.988.500,-

c. PD PBB P2 objek Apartemen/Rumah Susun
Tuan Akbar membeli satu unit Apartemen dengan luas bangunan 70 m2, apabila NJOP Bumi Rp. 20.000.000/m2, dan NJOP Bangunan Rp.4.500.000/m2, NJOP TKP ditetapkan Rp.12.000.000,- Luas Bumi induk 8.500 m2, luas bangunan bersama 2.500 m2, Nilai Perandingan Proposional(NPP) 0.02%.
Apabila Peraturan Daerah menetapkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,3%(nol koma tiga persen) dan NJOPTKP sebesar Rp.12.000.000,-
Berapakah PBB yang harus dibayar Tuan Akbar?
Jawab :
Luas Bumi bersama satu unit = 0,02% x 8.500 m2 = 17 m2
Luas Bangunan bersama satu unit = 0,02% x 2.500 m2 = 5 m2

Penghitungan PBB P2 terutang objek apartemen sebagai Pajak Daerah:
1. NJOP Bumi = 0 = 0
2. NJOP Bangunan = 70 x Rp. 4.500.000,- = Rp. 315.000.000,-
3. NJOP Bumi bersama = 17 x Rp.20.000.000,- = Rp. 340.000.000,-
4. NJOP Bangunan bersama= 5 x Rp. 4.500.000,- = Rp. 22.500.000,-
5. NJOPTKP Bangunan = Rp. 12.000.000,-
6. NJOP bangunan untuk penghitungan PBB((2+4)-5) = Rp. 325.500.000,-
7. NJOP Total untuk penghitungan PBB(3+6) = Rp. 665.500.000,-
PBB yang terutang = 0.3% x Rp.665.500.000,- = Rp. 1.996.500,-

d. PD PBB P2 objek Perikanan
1) Usaha Bidang Perikanan Darat
PT ABC yang bergerak pada suatu usaha bidang Perikanan Darat(Tambak Ikan Bandeng) di Kabupaten Situbondo yang data bumi dan bangunannya sebagai berikut:
A. Data Luas dan Kelas Tanah :
a. Luas Areal Tanah Pembudidayaan ikan:
Tanah Tambak 100 ha, kelas A40 (Rp 3.500,- / m2)
Standar Biaya Investasi = Rp 5.300.000,- / ha.
b. Luas Areal Tanah Emplasemen:
Areal Kamar pendingin = 500 m2, klas A37(Rp10.000,- / m2)
Areal untuk Gudang = 500 m2, klas A37
Areal Kantor = 200 m2, klas A37
Areal Perumahan = 5.000 m2, klas A35(Rp20.000,- /m2)
Jalan diperkeras = 8.000 m2, klas A39(Rp 5.000,- / m2)
B. Data Luas dan Kelas Bangunan :
- Bangunan Kmr Pendingin = 400 m2, Klas A6(Rp.505.000,- / m2)
- Bangunan Gudang = 400 m2, Klas A9(Rp.310.000,- / m2)
- Bangunan Kantor = 150 m2, Klas A8(Rp.365.000,- / m2)
- Bangunan Perumahan = 2.000 m2, Klas A7(Rp.429.000,- / m2)
- Jalan diperkeras = 6.000 m2, Klas A11(Rp.225.000,- / m2)
Apabila Pemerintah Daerah Situbondo melalui Peraturan Daerah menetapkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,2%(nol koma dua persen) dan NJOPTKP sebesar Rp.12.000.000,- Berapa besarnya PBB atas Objek Pajak Pembudidayaan Ikan Bandeng yang dilakukan PT ABC tersebut?
Jawab:
A. Penghitungan NJOP Bumi :
a. Areal Tanah Pembudidayaan ikan
Tambak = 100 X 10.000 X Rp 3.500,-= Rp 3.500.000.000,-
SBI = 100 X Rp 5.300.000,- = Rp 530.000.000,- +
Jumlah nilai areal tanah budidaya ikan = Rp.4.030.000.000,-
b. Areal Tanah Emplasemen :
- Areal Kamar Pendingin = 500 X Rp 10.000,- = Rp 5.000.000,-
- Areal Gudang = 500 X Rp 10.000,-= Rp 5.000.000,-
- Areal Kantor = 200 X Rp 10.000,-= Rp 2.000.000,-
- Areal Perumahan =5.000 X Rp 20.000,-= Rp 100.000.000,-
- Jalan diperkeras =8.000 X Rp 5.000,-= Rp 40.000.000,-+
Jumlah Nilai tanah emplasemen = Rp. 152.000.000,-
Jumlah Total NJOP Bumi (a + b) =Rp.4.182.000.000,-
B. Penghitungan NJOP Bangunan :
- Bangunan Kmr Pendngn = 400 X Rp 505.000,-= Rp 202.000.000,-
- Bangunan Gudang = 400 X Rp 310.000.-= Rp 124.000.000,-
- Bangunan Kantor = 150 X Rp 365.000,-= Rp 54.750.000,-
- Bangunan Perumahan =2.000 X Rp 429.000,-= Rp 858.000.000,-
- Jalan diperkeras =6.000X Rp 225.000,- = Rp1.350.000.000,-+
Total NJOP Bangunan = Rp2.588.750.000,- 

Perhitungan PBB P2 terutang  usaha Perikanan Darat  sebagai Pajak Daerah:
1. NJOP Bumi = Rp.4.182.000.000,-
2. NJOP Bangunan = Rp.2.588.750.000,-
3. NJOPTKP bangunan = Rp. 12.000.000,-
4. NJOP Bangunan dasar pengenaan PBB(2-3) = Rp.2.576.750.000,-
5. NJOP sebagai dasar penghitungan PBB(1+4) = Rp.6.758.750.000,-
PBB yang terutang 2010 = 0,2% x Rp.6.758.750.000,- =Rp. 13.516.000,-

2) Usaha Bidang Perikanan Laut
PT. DEF mendapatkan hak pengelolaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan penangkapan ikan laut dengan data bumi dan bangunan sebagai berikut :
A. Data Luas dan Kelas Bumi :
a. Luas Areal Penangkapan ikan laut = 10 ha (batas titik koordinat laut)
Luas Perairan Pelabuhan khusus = 5 ha, klas A37 (Korelasi garis kesamping Rp 140 / m2)
b. Luas Areal Tanah Emplasemen :
Areal Kamar Pendingin = 800 m2, Klas A37 (Rp 10.000,-/m2)
Areal Gudang = 600 m2, Klas A37
Areal Perkantoran = 300 m2, Klas A37
Areal Laboratorium = 150 m2, Klas A37
Areal Dermaga =2.000 m2, Klas A37
B. Data Luas dan Kelas Bangunan :
- Bangunan Kamar pendingin = 600 m2, Klas A6 (Rp 505.000- /m2)
- Bangunan Gudang = 500 m2, Klas A9 (Rp 310.000,- /m2)
- Bangunan Kantor = 200 m2, Klas A8 (Rp 368.000,- /m2)
- Bangunan Laboratorium = 150 m2, Klas A6
- Bangunan Dermaga =2.000 m2, Klas A6
Hasil Bersih setahun per Ha sebelum tahun pajak berjalan Rp 150.000.000,-
Angka Kapitalisasi 10 %.
Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui Peraturan Daerah menetapkan tarif PBB perdesaan dan Perkotaan sebebesar 0,2% dan NJOPTKP sebesar Rp.12.000.000,-
Berapa besarnya PBB yang harus dibayar oleh PT DEF atas usaha penangkapan ikan tersebut ?
Jawab:
A. Penghitungan NJOP Bumi :
a. Areal Penangkapan Ikan
Areal Penangkapan Ikan=10 x Rp 100.000.000,- = Rp.1.000.000.000,-
Areal Pelabuhan Laut = 5 x 10.000 X Rp 140,- = Rp. 7.000.000,-+
Jumlah Areal penangkapan ikan = Rp.1.007.000.000,-
b. Areal Emplasemen :
- Areal Kmr Pendingin = 600 X Rp 10.000,- = Rp 6.000.000,-
- Areal Gudang = 400 X Rp 10.000,- = Rp 4.000.000,-
- Areal Perkantoran = 350 X Rp 10.000,- = Rp 3.500.000,-
- Areal Laboratorium = 150 X Rp 10.000,- = Rp 1.500.000,-
- Areal Dermaga =1.500 X Rp 10.000,- = Rp 15.000.000,- +
Jumlah Areal Enplasemen = Rp. 30.000.000,-
Total NJOP Bumi(a+b) =Rp 1.037.000.000,-
B. Penghitungan NJOP Bangunan :
- Kamar Pendingin = 600 X Rp 505.000,- = Rp 303.000.000,-
- Gudang = 400 X Rp 310.000,- = Rp 124.000.000,-
- Kantor = 200 X Rp 365.000,- = Rp 73.000.000,-
- Laboratorium = 100 X Rp 505.000,- = Rp 50.500.000,-
- Dermaga = 1.000 X Rp 505.000,- = Rp 505.000.000,-
Total NJOP Bangunan =Rp 1.616.750.000,-

Perhitungan PBB P2 terutang usaha perikanan laut sebagai Pajak Daerah:
1. NJOP Bumi = Rp 1.037.000.000,-
2. NJOP Bangunan = Rp 1.616.750.000,-
3. NJOPTKP Bangunan = Rp. 12.000.000,-
4. NJOP Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB(2-3) = Rp.1.604.750.000,-
5. NJOP sebagai dasar penghitungan PBB(1+4) = Rp.2.641.750.000,-
PBB yang terutang 2010 = 0,2% x Rp.2.641.750.000,- =Rp. 5.283.500,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar